Berita TerkiniTulang Bawang

Warga Dua Dusun Merasa di Bohongi Pihak Polres Tulang Bawang Terkait Mediasi Tower Pemancar Milik Polres.

TULANG BAWANG_ Warga Rt 04 dusun 02 kampung Menggala dan warga dusun 02 gunung sakti kampung Lebuh Dalem kecamatan menggala timur kabupaten Tulangbawang pertanyakan surat yang di layangkan (2) dua kepala kampung, yaitu kampung Menggala dan kampung Lebuh Dalem kecamatan menggala timur, kabupaten Tulangbawang, provinsi lampung tertanggal 25 April 2024 yang lalu.

Surat tersebut di tujukan kepada Pimpinan PT Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang, dengan Nomor surat kepala kampung Menggala :86/X.9.2/IV/2024 dan Nomor surat kepala kampung Lebuh Dalem: 503/25/ X.9.1/TB /IV)2024;

“Isi surat, berdasarkan laporan masyarakat dusun gunung kemala RT 04 RK 02 kampung Menggala, lingkungan Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang yang terkena dampak petir, maka kami meminta kepada saudara Pimpinan Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang;

Agar segera menindak lanjuti lokasi tower dan menyelesaikan tuntunan minta ganti rugi barang elektronik milik warga di lingkungan Tower Pemancar Radio yang terkena dampak petir, sesuai hasil musyawarah Mediasi antara Polres Tulangbawang dengan Warga kampung Menggala dan Warga kampung Lebuh Dalem pada tanggal 09 November 2018. Cap di tandatangani oleh kepala Kampung Menggala H.Bambang Sumantri,AP dan kepala kampung Lebuh Dalem Haidir Ali;

Disampaikan oleh ketua RT 04 dusun 02 gunung kemala kampung menggala” Helmi” mewakili warganya, saya sebagai ketua RT 04 mewakili warga saya mempertanyakan pihak PT Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang yang sempat turun di lokasi rumah warga menjadi korban Petir sehingga mengakibatkan kerusakan barang elektronik beberapa waktu lalu. Namun tidak ada tindak lanjut dari Pimpinan Tower Pemancar Radio Polres tersebut;

Apakah pihak PT Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang hanya sebatas check lokasi kejadian atau memang bagaimana ucap Helmi. Perlu saya sampaikan isi surat Mediasi antara Polres Tulangbawang dan Warga kampung Menggala, surat Notulen mediasi masyarakat cakat raya kampung menggala dan kampung Lebuh Dalem hari Jum’at tanggal 09 November 2018  pukul 10,10 Wib. Sampai dengan pukul 11,17 Wib. Siang.

Yang mana pada awal mendirikan Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang sempat memicu warga sekitar Tower setempat, karena tidak ada komunikasi dan izin dari Warga sekitar. Kebetulan LSM LIR yang juga kantor nya di lingkungan Tower ini membantu warga untuk menembus ke Polres Tulangbawang Alhamdulillah ada tanggapan baik dari Kapolres”dan Waka Polres” Kompol Djoni Aripin,S.sos.,M.M yang menandatangani surat Notulen Mediasi.

Adapun isi surat di hurup (b) tercantum Program pelaksanaan pembangunan Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang tahun 2018, di hurup (c) surat undangan mediasi tanggal 08 November 2018 dalam rangka membahas permasalahan pembangunan Tower Pemancar Radio Polres Tulangbawang.

Di hurup (d) laporan informasi khusus Nomor:R/Infosus-02/XI/2018 tanggal 04 November 2018, tentang adanya penolakan dan keberatan warga RT 04 dusun 02 kampung menggala dan dusun 01 kampung Lebuh Dalem kecamatan menggala timur tuba. Hasil dari mediasi tersebut di tuangkan dalam surat Mediasi yang berbunyi;

Bahwa masyarakat menerima adanya pembangunan Tower yang berada di belakang Samsat Polres Tulangbawang, dan adanya kebijakan bersama sama untuk merawat dan menjaga adanya Tower tersebut. Masyarakat meminta apabila terjadi bencana atau hal yang tidak di inginkan yang berhubungan dengan tower tersebut dan merugikan masyarakat sekitar, maka masyarakat meminta agar Polres Tulangbawang bertanggung jawab penuh.

Di poin (c) bahwa Polres Tulangbawang bertanggung jawab penuh apabila terjadi bencana yang berhubungan tower mengenai masyarakat sekitar bangunan Tower, halini kami masyarakat merasa di bohongi karena permintaan kami dua sesi yaitu. Bila masyarakat terkena radiasi tower ketika hujan petir maka Polres Tulangbawang bertanggung jawab bila mengenai masyarakat sekitar tower dan berikut peralatan atau barang elektronik yang rusak terkena bencana petir;

Namun permintaan kami tidak di tuangkan dalam surat Notulen mediasi tersebut yang mengisi bila barang elektronik masyarakat terkena imbas petir (Rusak red) itu tidak di tuangkan. Kebetulan kami tidak mempelajari surat ini yang sebenarnya ucap RT kepada media Lintas Group;

Itu sama saja pembohongan terhadap masyarakat dan tokoh yang hadir di rapat musyawarah Mediasi itu, kami masyarakat akan musyawarah kembali untuk membahas pembohongan ini kata RT Helmi. Hadir dalam mediasi tersebut, Kapolres dan Waka Polres Tulangbawang,Kepala kampung Menggala H.Bambang Sumantri AP, Sekcam Menggala Timur, Ketua LSM LIR, Anggota BPK Kampung Menggala, Ketua RT 04, Riswan Ketua RK 01 kampung Lebuh dalem, Perwakilan SenKom Tuba, dan 35 orang masyarakat.(Tiam)

 

 

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait