Terindikasi Perbuatan Melawan Hukum Terkait Anggaran Makan Minum Reses Anggota DPRD Tuba, Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tuba di Laporkan.
TULANG BAWANG_LSM LIR kabupaten Tulangbawang laporkan anggaran makan dan minum Reses Anggota DPRD tuba tahun 2022 yang di indikasikan telah merugikan keuangan Daerah ratusan juta Segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Menggala Tulangbawang pada hari Selasa 30 April 2024.
LSM LIR melaporkan dugaan indikasi peraktek melawan hukum oknum para Pejabat Sekretariat DPRD tuba kepada Inspektorat Tulang Bawang dengan nomor Surat 202/LSM.LIR/Tuba/IV/2024 pada 1 April 2024 yang lalu namun terkesan jalan di tempat. Pemberkasan diteruskan Ketua LSM LIR kepada Kejaksaan Negeri Menggala untuk di lakukan Penyidikan.
Berdasarkan keterangan Ketua LSM LIR” Junaidi Ar” setelah menyerahkan berkas laporan kepada Staf penerimaan berkas laporan di kantor kejaksaan setempat, di dampingi Ketua Bidang Pembelaan Pers, Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung” Ferry Yadi” ia (Junaidi Ar) mengatakan;
Berkas laporan anggaran kegiatan reses anggota DPRD tuba tahun 2022 telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Menggala pada hari ini 30 April 2024 sekira jam 9,40 Wib. Yang di terima melalui Staf penerimaan berkas laporan di ruangan tunggu Kantor Kejaksaan setempat.
Berkas laporan tersebut yang mengandung dugaan indikasi peraktek melawan hukum yang di lakukan sejumlah oknum Pejabat Sekretariat DPRD tuba, yang mana anggaran milyaran rupiah untuk makan dan minum reses, namun dugaan penuh rekayasa (Pemalsuan Dokumentasi);
Yang mana pemesanan nasi kotak dan snack yang mengunakan nama rumah makan atau Ketering tidak jelas, bahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), Tandatangan dan Stempel di buat oleh oknum pejabat Sekretariat DPRD tuba. Bukan dari pihak rumah makan.
Apalagi pada tahun 2022, masih genting-gentingnya Covid-19 menyebar masyarakat Tulangbawang di larang berkumpul karena Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang menjaga kesehatan masyarakatnya; ucap Junaidi Ar.
Meskipun pihak Inspektorat Tulang Bawang melalui Irban V, sedikit telah mengeluarkan bahasa mengenai anggaran makan dan minum reses anggota DPRD tuba telah di kembalikan apa belum. Tapi berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jadi tidak mungkin pencuri ketika di tangkap (APH)lalu mengembalikan barang hasil curian tersebut tapi tidak dihukum.
Laporan ini akan kita kawal di Kejaksaan Negeri Menggala, dan kita akan siapkan Masa untuk turun di jalan guna mendukung proses penyidikan pihak Kajari tuba, ucap Junaidi Ar. Sementara Perry Yadi Ketua Bidang Pembelaan Pers” Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD), menambahkan. Kami akan fokus pada laporan di Kejaksaan Negeri Menggala yang telah kami serahkan pagi ini;
Dan semua Anggaran yang kami anggap bermasalah di satker-satker yang ada di kabupaten Tulangbawang akan kita ungkap demi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih baik ucap Fery.
Rilis Tim LSM LIR dan Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah.