Foto Istimewa: Ketua Tim Investigasi ALPBD Saat memberikan Surat Ke BKPP.
TULANG BAWANG_Pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lengkapi dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat nihil di terapkan oleh oknum pejabat kabupaten Tulangbawang, Provinsilampung sehingga permintaan Informasi kepada pejabat Publik di tuba tertutup;
Para oknum pejabat kabupaten Tulangbawang yang selalu mengangkangi Peraturan dan undang-undang (RI) perlu ikut Diklat Pimpinan (Diklatpim) agar pelaksanaan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lebih paham dan mengerti. Karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sehubungan informasi publik adalah ciri penting Negara demokratis;
Dan menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sehingga keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Pengangkangan ini terjadi kepada oknum Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Tulangbawang.
Yangmana dari empat organisasi Pers,SPI, AWI, Forjil, dan PWDPI kabupaten Tulangbawang yang telah bersatu dalam,”Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) memverikan surat konfirmasi terkait pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang di kelola oleh Kepala (BKPP) tuba namun Kepala Badan ogah memberikan jawaban atau balasan;
Dijelaskan Ketua Tim Investigasi Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD),”Hartono mengatakan, tim kami sudah dua kali menyambangi kantor (BKPP) namun kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tidak ada di kantor bahkan hari ini Rabu 23 Oktober 2024 kami sambangi lagi masih tidak ada di kantor, setaf nya mengarah bertemu dengan Julian selaku Kasubag Perencanaan di BKPP setempat;
Namun ia jarang di kantor karena dia di perbantukan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Tulangbawang (Rangkab Jabatan) sudah beberapa kali di hubungi di nomor telepon nya 0813-9422-5000 (Julian) tidak di jawab tegas Hartono;
Surat yang kami berikan kepada Kepala (BKPP) tuba terkait penggunaan anggaran tahun 2023 yaitu, belanja perjalanan dinas sebesar Rp.739.091,000,-
Belanja pemeliharaan gedung kantor dan rumah dinas sebesar Rp.34.045,600,- sementara telah kami telusuri rumah dinas terbangkalai tidak terawat. Dan Kantor nya juga sedang di rehap di tahun 2024 ini, itu tandanya membuang anggaran sia-sia.
Ditambah belanja kursus pelatihan singkat sebesar Rp.252.480,000,- Belanja honorium narasumber sebesar Rp.255.100,000,- entah kegiatan apa yang di lakukan dengan narasumber telah menggunakan anggaran sebesar ini, sementara dalam temuan BPK Lampung selalu kelebihan pembayaran.
Sementara UU KIP sedah jelas, ucap Ketua Tim.
Rilist Resmi : ALPBD