Bandar LampungBerita DaerahBerita TerkiniRagam

SEKDA propinsi Lampung mengikuti rapat secara daring terkait pembelakuan PPKM Level IV diluar jawa-bali

Bandar Lampung,Corongrakyat.id- -Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengikuti Rapat secara daring terkait Pemberlakuan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik, Sabtu (24/7).

Hadir di dalam rapat, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Kesehatan. Turut mendampingi Sekda Provinsi Lampung dalam rapat, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik dan Kasat Pol PP.

“Selama bulan Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5%. Selama minggu ke-3 bulan Juli, 32 Provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus, 17 provinsi diantaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50%,” kata Fahrizal Darminto.

Baca Juga =  Wagub Nunik Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pj. Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo

Masih ia mengatakan, ntuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk dilakukan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

“PPKM Level IV bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai,” imbuhnya.

Baca Juga =  Dandim 0410/KBL Hadiri Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bandar Lampung Ke-339

Pelaksanaan PPKM Level IV tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli – 8 Agustus 2021, di 45 Kabupaten/Kota dan 21 Provinsi, namun kepastian hal tersebut masih menunggu penetapannya oleh Pemerintah pusat.

“PPKM Level lV akan mualai diberlakukan pada tanggal 26 Juli Samapi 8 Agustus di 45 kabupaten kota dan 21 provinsi,” tuturnya(Red)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait